Bupati Aceh Selatan Instruksikan Optimalisasi Baitul Mal Gampong untuk Kesejahteraan Umat

27 Mar 2025 - 17:04
Bupati Aceh Selatan, H. MIRWAN, MS, S.E, M.Sos
2 dari 3 halaman

3. Memastikan pengurus Baitul Mal Gampong dapat bekerja sesuai tugas dan fungsinya, termasuk pendataan mustahik zakat, harta wakaf, serta anak yatim dan walinya.

4. Mendorong peran serta masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat dan infak di Baitul Mal Gampong sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan keagamaan.

5. Menganggarkan biaya operasional Baitul Mal Gampong melalui Dana Gampong, sehingga pengelolaannya bisa lebih maksimal.

6. Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat dan wakaf, sehingga masyarakat bisa lebih percaya terhadap sistem yang dijalankan.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Tim Asistensi Bupati Aceh Selatan, Tgk. Sumardy Tarmisal dan Tgk. Syawizal ELSI, menyatakan bahwa Instruksi Bupati ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran Baitul Mal Gampong sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Aceh yang mengatur tentang Baitul Mal.

Sementara itu, Gusmawi Mustafa, selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, menyambut baik instruksi ini. Ia menegaskan bahwa seluruh Baitul Mal Gampong di Aceh Selatan telah dikukuhkan oleh Badan Baitul Mal Kabupaten.