Saat peristiwa simpang KKA terjadi ketika aparat keamanan melepaskan tembakan ke arah warga sipil yang sedang melakukan aksi damai, menyebabkan puluhan orang meninggal dunia dan luka-luka.
Tahun terus berganti, tetapi sampai saat ini, kejelasan hukum dan pengakuan negara terhadap tragedi tersebut dinilai belum sepenuhnya terpenuhi.
*26 Tahun Berlalu, Darah Simpang KKA Masih Menjerit, Negara Masih Bungkam?*
Selanjutnya Junaidi menilai bahwa pengungkapan kebenaran atas berbagai pelanggaran HAM masa lalu merupakan bagian penting dari konsolidasi perdamaian pasca-MoU Helsinki.
“Kita tidak bisa membangun masa depan yang adil jika masa lalu yang penuh luka tidak pernah disembuhkan.
Penegakan HAM bukan hanya untuk korban, tapi untuk generasi masa depan yang ingin hidup dalam masyarakat yang beradab,” ungkap Junaidi.
Kami menyerukan pengungkapan kebenaran, serta mendorong Pemerintah Aceh dan lembaga legislatif untuk memperkuat peran Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh agar dapat bekerja lebih efektif dan mendapat dukungan politik serta anggaran yang memadai bagi mereka dan keluarga mereka dalam tragedi tersebut.