Korwil Barat P2TP2A Dukung Penuh Jam Malam bagi Siswa: Bentuk Perlindungan Anak dari Ancaman Sosial

6 May 2025 - 23:58
Koordinator Wilayah Barat Yayasan P2TP2A Rumoh Putroe Aceh, Gusmawi Mustafa
1 dari 2 halaman

Tapaktuan, Koranindependen.co || 6 Mei 2025 – Yayasan P2TP2A Rumoh Putroe Aceh Wilayah Barat menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Dinas Pendidikan Aceh yang menetapkan jam malam bagi siswa sebagai upaya perlindungan terhadap anak dari pengaruh negatif lingkungan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Aceh Nomor 400.3.8/5936, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, ST, D.E.A. Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa siswa diminta tidak berada di luar rumah lewat pukul 22.00 WIB atau jam 10 malam, kecuali untuk keperluan yang sangat mendesak dan dalam pengawasan orang tua atau wali.

Koordinator Wilayah Barat Yayasan P2TP2A Rumoh Putroe Aceh, Gusmawi Mustafa, menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai kebijakan ini penting sebagai bentuk konkret pencegahan terhadap berbagai bentuk kerentanan sosial yang mengintai anak di malam hari, seperti kekerasan, pelecehan, pergaulan bebas, hingga penyalahgunaan narkoba.

"Kebijakan ini tidak dimaksudkan membatasi ruang gerak anak, tapi justru sebagai bentuk perlindungan. Orang tua, sekolah, dan gampong harus mendukung sepenuhnya demi masa depan anak-anak kita," ujar Gusmawi.

Ia menambahkan, pelaksanaan kebijakan ini harus dilakukan secara edukatif dan tidak represif, agar tidak menimbulkan ketakutan atau salah tafsir di kalangan siswa.
"Pengawasan jam malam sebaiknya disertai pembinaan, bukan intimidasi. Ini peluang untuk membangun komunikasi yang lebih baik antara anak, orang tua, dan lingkungan," tegasnya.