Kuasa hukum terdakwa, yang terdiri dari lima orang pengacara, menyampaikan keyakinannya bahwa klien mereka akan diputus bebas oleh majelis hakim. “Sudah sangat jelas dan terang di persidangan, tidak ada satu saksi pun yang menyatakan klien kami melakukan penamparan terhadap korban yang masih anak di bawah umur,” ujar Akbar Dani Saputra, salah satu anggota tim kuasa hukum.
Tim hukum juga menilai bahwa kasus ini sarat dengan muatan politis, mengingat status klien mereka sebagai anggota legislatif aktif. Mereka pun menyatakan akan mempertimbangkan untuk melaporkan pihak-pihak yang diduga memberikan keterangan palsu di persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Ayat 1 dan 2 KUHP.
“Kami berharap majelis hakim objektif dan mempertimbangkan keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan,” tutup Akbar Dani Saputra.(red)