Cuti Bersama 18 Agustus 2025: Siapa Saja yang Libur dan yang Tetap Bekerja?

9 Aug 2025 - 12:18

Jakarta | KoranIndependen.co – Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini pada Kamis (7/8/2025). Keputusan ini merupakan revisi atas SKB sebelumnya (Nomor 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) yang mengatur hari libur nasional serta cuti bersama tahun 2025.

Namun, untuk pekerja di sektor swasta, kebijakan libur pada tanggal tersebut tidak bersifat wajib. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, yang menegaskan bahwa cuti bersama bagi sektor swasta bersifat fakultatif atau pilihan.

Dengan demikian, keputusan meliburkan karyawan sepenuhnya berada di tangan masing-masing perusahaan, sesuai kebijakan internal atau perjanjian kerja bersama yang berlaku. Apabila perusahaan tidak menetapkan libur, hak cuti tahunan karyawan tetap utuh, dan pembayaran upah dilakukan seperti biasa. [aga]