Pemerintah Bidik Rp334,3 Triliun dari Bea dan Cukai 2026, Rokok Ilegal & MBDK Jadi Fokus
Jakarta | Koranindependen.co – Pemerintah menargetkan penerimaan bea dan cukai pada 2026 sebesar Rp334,30 triliun, naik 7,7% dari proyeksi 2025 yang mencapai Rp310,35 triliun. Target ini masih didominasi setoran cukai senilai Rp241,83 triliun, disusul bea masuk Rp49,90 triliun, dan bea keluar Rp42,56 triliun.
Kebijakan teknis kepabeanan dan cukai akan diperkuat untuk mengejar target tersebut. Langkah strategis meliputi pengawasan di laut, perbatasan, pelabuhan, dan bandara, serta pemberantasan penyelundupan barang ilegal yang dilarang atau dibatasi.
Secara khusus, pengawasan rokok ilegal akan diintensifkan sebagai bagian dari kebijakan cukai hasil tembakau (CHT). Sementara untuk bea masuk, pemerintah akan menyesuaikan tarif komoditas tertentu, sedangkan bea keluar diperluas dengan basis penerimaan baru seperti emas dan batu bara.
Ekstensifikasi juga dilakukan melalui penambahan objek cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), yang akan mulai berlaku pada 2026. “Ekstensifikasi BKC antara lain melalui penambahan objek cukai baru berupa MBDK,” tertulis dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, Selasa (19/8/2026).