Realitas dan Harapan di Balik 17+8 Tuntutan Mahasiswa

5 Sep 2025 - 22:01
1 dari 2 halaman

 

Muhammad Irham
Guru Besar pada Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas SYiah Kuala, Banda Aceh


Gelombang aksi mahasiswa akhir Agustus 2025 mengemuka di tenerh gejolak sosial, yaitu tuntutan tuntutan 17+8 tuntutan rakyat, rangkaian tuntutan dari perombakan DPR hingga kenaikan upah minimum yang bermula dari keluhan masyarakat atas kebijakan pro-koruptor, tunjangan DPR, dan ketimpangan ekonomi. Konteks protes ini mencakup kejadian serius dan tragis seperti tewasnya pengemudi okular Affan Kurniawan akibat tertabrak rantis polisi di Jakarta (28/8). Insiden tersebut, ditambah ratusan korban luka-luka dan sekitar 3.400 demonstran yang ditahan, memicu kemarahan publik dan mendorong generasi muda merancang “17+8 Tuntutan Rakyat”. Tuntutan ini disusun berdasarkan jumlah tokoh masyarakat dan unsur masyarakat sipil, yang mencakup 17 tuntutan jangka pendek (batas waktu 1 minggu) dan 8 tuntutan jangka panjang (1 tahun). Pada intinya, tuntutan tersebut adalah tekanan transparansi dan besaran besaran dari pembekuan kenaikan gaji DPR, privasi dan perlindungan demonstran, investigasi kasus kekerasan aparat, hingga reformasi institusi DPR, Polri, TNI, dan kebijakan ekonomi pro-rakyat. Aspirasi ini selaras dengan temuan akademik bahwa gerakan mahasiswa kontemporer Indonesia fokus pada keadilan sosial, kebebasan sipil, dan melawan oligarki, sebagai cerminan mengecewakan atas konsolidasi demokrasi yang belum selesai.


Tanggapan Pemerintah, DPR, dan Parpol
Menangapi gelombang tuntutan tersebut, pemerintah dan lembaga terkait mulai mengambil langkah-langkah penanggulangan. Dalam konferensi pers tanggal 31 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa aspirasi rakyat didengar secara serius. Pimpinan DPR setuju mencabut sejumlah tunjangan anggota dewan dan memberlakukan moratorium kunjungan dinas ke luar negeri. Beberapa hari kemudian Wakil Ketua DPR PDI-P Said Abdullah menyatakan bahwa penghapusan izin perumahan DPR akan segera dibahas di Badan Urusan Rumah Tangga. Ketua Umum partai-partai besar pun mencabut status anggota DPR bermasalah (Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya) terhitung 1 September. 
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menanggapi tuntutan ekonomi jangka pendek dengan menyatakan pemerintah memprioritaskan isu upah layak, pencegahan PHK, dan dialog dengan serikat pekerja. Ia menyebutkan telah menyiapkan peraturan untuk menyerap puluhan ribu tenaga kerja baru, perlindungan khusus bagi pekerja kontrak, dan membuka pembahasan membahas upah minimum serta outsourcing. Pemerintah bahkan menggelar dialog tertutup dengan mahasiswa (BEM-SI) di Istana pada 4 September 2025, di mana mahasiswa menyuarakan keluhan kriminalisasi aktivis dan lemahnya koordinasi masyarakat. Selanjutnya, Menteri Sekretaris Negara menyatakan akan mengaktifkan struktur Kantor Komunikasi Presiden dalam 1×24 jam guna memperbaiki pengungkapan informasi pemerintah.
Kata DPR, selain menyetujui pencabutan fasilitas, inisiatif minuman apa pun telah muncul. Misalnya, DPRD tingkat provinsi di Sumatera Barat hingga Jawa Barat menuntut perlunya mendesak penghapusan izin anggota dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun di sisi lain, pimpinan DPR juga beralasan bahwa RUU Perampasan Aset perlu dikompilasi dengan revisi KUHAP dan peraturan lain terlebih dahulu, sehingga penyelesaiannya belum instan. Dewan Perwakilan Rakyat menyadari pentingnya undang-undang ini (perkuat anti-korupsi), tetapi membatasi pengesahannya secara tergesa-gesa. Secara keseluruhan, respons resmi terbilang beragam. Lembaga eksekutif-parlemen melakukan bebarapa penyesuaian spontan (seperti penghapusan izin DPR) dan membuka ruang dialog, namun kebijakan mendalam dan struktural masih dalam pembahasan panjang atau sekadar janji perbaikan.