Aktivis Simeulue Desak Hukuman Mati bagi Pelaku Pembunuhan Alm. Arjun di Masjid Agung Sibolga
Simeulue, Koranindependen.co – Kasus pembunuhan tragis terhadap almarhum Arjun di Masjid Agung Sibolga terus menyisakan duka mendalam bagi masyarakat khususnya warga Simeulue.
Peristiwa pengeroyokan yang menewaskan Arjun tersebut dinilai sebagai bentuk kebiadaban dan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan kesucian rumah ibadah.
Aktivis asal Simeulue, Ahmad Hidayat yang akrab disapa Wak Rimba, menyampaikan rasa duka dan kemarahan mendalam atas peristiwa tersebut. Menurutnya, tindakan keji yang dilakukan para pelaku tidak hanya melukai keluarga korban, tetapi juga mencederai martabat manusia dan kesucian tempat ibadah.
“Pembunuhan terhadap almarhum Arjun adalah bentuk kebiadaban terhadap kemanusiaan. Lebih menyakitkan lagi, peristiwa itu terjadi di rumah suci, Masjid Agung Sibolga tempat yang seharusnya menjadi pusat ibadah dan perdamaian, bukan tempat pertumpahan darah,” ujar Wak Rimba kepada sejumlah media.
Ia menilai hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers Polres Sibolga belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Dalam rilis tersebut, kelima pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Namun, menurut Wak Rimba, hukuman itu terlalu ringan dibanding perbuatan yang telah menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang sangat brutal.