Aktivis Simeulue Desak Hukuman Mati bagi Pelaku Pembunuhan Alm. Arjun di Masjid Agung Sibolga

4 Nov 2025 - 14:43
2 dari 3 halaman

“Kami masyarakat Simeulue merasa hukuman 15 tahun tidak setimpal. Para pelaku telah menganiaya dan membunuh tanpa alasan yang jelas, bahkan di tempat suci. Ini tindakan biadab yang harus ditindak tegas dengan hukuman maksimal, bila perlu hukuman mati,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tindak pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang ancamannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan kembali vonis terhadap para pelaku agar memberikan efek jera dan keadilan bagi keluarga korban.

“Undang-undang sudah jelas. Pengeroyokan yang menyebabkan kematian bisa dijatuhi hukuman seumur hidup. Maka, kami berharap hal ini diterapkan kepada kelima pelaku pembunuhan almarhum Arjun,” tambahnya.

Meski demikian, Wak Rimba turut menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan sigap aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

Ia mengapresiasi kerja keras Polres Sibolga yang berhasil menangkap para pelaku kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.