Aceh Susun R3P Bencana, Dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Ditarget Rampung Januari 2026
Menurut M Nasir, seluruh dampak bencana banjir dan longsor harus masuk dalam dokumen R3P, mulai dari kerusakan rumah warga, lingkungan, sektor ekonomi, kawasan permukiman, hingga aset milik desa, kabupaten, dan provinsi.
“Semua hal yang terdampak harus terdata. Kita menargetkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi ini dapat diselesaikan pada tahun 2028,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, mengingatkan pentingnya perencanaan yang matang agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Ia menilai, melihat kondisi lapangan, penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi secara menyeluruh berpotensi memakan waktu hingga lima tahun.
Jarwansah menegaskan, seluruh kerusakan akibat bencana harus dimasukkan ke dalam dokumen R3P. Pasalnya, setelah ditetapkan secara nasional, tidak ada lagi ruang untuk penambahan.