Kejari Banda Aceh Eksekusi Hukuman Cambuk terhadap Enam Terpidana Pelanggaran Qanun Jinayat
Banda Aceh | KORANINDEPENDEN.CO – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggaran qanun syariat Islam setelah seluruh putusan perkara berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan hukuman berlangsung di panggung utama Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (29/1/2026), dan disaksikan masyarakat umum.
Enam terpidana terdiri dari dua pasangan dan dua individu. Hisbul Adli dan Varissa Oktavia masing-masing dijatuhi hukuman 140 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah zina dan khamar, melanggar Pasal 33 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara itu, Ashabi Rifkan dijatuhi 42 kali cambuk dan Aminah 52 kali cambuk atas jarimah ikhtilath dan khamar sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) dan Pasal 16 Ayat (2) qanun yang sama. Adapun Tasril Rizki dan Adinda Mutiara masing-masing menerima 23 kali cambuk setelah terbukti melakukan jarimah ikhtilath, melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.