Melalui Pendekatan RJ, iptu dr junaidi,M.S.M..,M.H. atau yang kerap disapa waled Junaidi Sukses Mediasi Kasus Penggelapan di Sabang
Sabang – Kapolres Sabang melalui Kasat Reskrim Iptu Dr. Junaidi, M.S.M., M.H. menindaklanjuti surat permohonan Restorative Justice (RJ) terkait laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh saudara Hadi Asmaja terhadap saudara Mahardi Agustiar. Proses penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan di Jalan Elak, Gampong Cot Bau, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/II/2026/SPKT/Polres Sabang/Polda Aceh tanggal 18 Februari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/10/II/RES.1.24./2026/Satreskrim/Polres Sabang/Polda Aceh pada tanggal yang sama.
Seiring berjalannya proses penyidikan, pihak pelapor mengajukan surat permohonan Restorative Justice tertanggal 23 Februari 2026. Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak yaitu Hadi Asmaja Bin Iqbal Derita selaku pihak pertama (korban) dan Mahardi Agustiar Bin Alm. Marzuki selaku pihak kedua (terlapor) sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Penyelesaian Perkara tanggal 04 Maret 2026.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP.Henti.Sidik/KR/01/RES.1.24./2026/Satreskrim/Polres Sabang/Polda Aceh tanggal 04 Maret 2026, yang juga telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 1/Pen.MKR/2026/PN Sab tanggal 06 Maret 2026.
Selanjutnya, pada 09 Maret 2026, penyidik Satreskrim Polres Sabang menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: SP.Keluar.Han/06/III/RES.1.24./2026/Satreskrim/Polres Sabang/Polda Aceh terhadap tersangka.
Kapolres Sabang melalui Kasatreskrim Iptu Dr. Junaidi, M.S.M., M.H. menegaskan bahwa pelaksanaan Restorative Justice dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum, permohonan para pihak, serta amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Restorative Justice merupakan langkah penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Dengan adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak, penyelesaian perkara ini dinilai telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pendekatan Restorative Justice sangat relevan diterapkan di Aceh yang memiliki kearifan lokal kuat dalam menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan perdamaian, sehingga mampu menciptakan rasa keadilan yang lebih humanis serta menjaga keharmonisan masyarakat.
Polres Sabang berharap penyelesaian perkara melalui pendekatan ini dapat menjadi contoh bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan terciptanya ketertiban serta keamanan di tengah masyarakat.