Baitul Mal Banda Aceh Tinjau Lokasi Kebakaran di Blang Oi, Pastikan Korban Mendapat Dukungan Kebutuhan Pokok
BANDA ACEH – Kepala Dinas Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr. Tgk. M. Yusuf Al-Qardhawy, S.H., M.H., mengunjungi lokasi kebakaran di Gampong Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Kamis (30/7/2026), untuk melihat secara langsung kondisi warga yang terdampak musibah sekaligus memastikan penyaluran bantuan dapat segera dilakukan.
Dalam kunjungan tersebut, Yusuf Al-Qardhawy menyampaikan bahwa Baitul Mal Kota Banda Aceh akan menyalurkan bantuan kebutuhan dasar sebagai bentuk kepedulian kepada korban agar dapat membantu memenuhi keperluan hidup sehari-hari selama masa pemulihan.
"Kami berupaya menghadirkan bantuan yang dapat meringankan beban korban, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok untuk sementara waktu," ujarnya.
Korban kebakaran, Yakop, mengaku mengetahui rumah yang ditempatinya terbakar ketika sedang dalam perjalanan pulang. Saat tiba di lokasi, bangunan sudah dilalap api dan petugas pemadam kebakaran dengan tiga unit armada masih berupaya menjinakkan kobaran api.
"Saat di perjalanan saya mendapat kabar rumah terbakar. Ketika sampai di lokasi, api sudah membesar dan tiga mobil pemadam sedang melakukan pemadaman," tutur Yakop.
Ia menjelaskan telah menetap selama bertahun-tahun di lahan milik Pemerintah Kota Banda Aceh yang juga dijaganya. Namun hingga kini administrasi kependudukannya belum dipindahkan sehingga identitas yang dimiliki masih berasal dari daerah asal.
Menurut Kepala Dinas Baitul Mal Kota Banda Aceh, persoalan administrasi kependudukan menjadi salah satu hambatan dalam proses penyaluran sejumlah program bantuan yang mensyaratkan dokumen kependudukan sesuai domisili.
Karena itu, ia mendorong pemerintah gampong agar dapat menerbitkan surat domisili sebagai bukti bahwa korban memang telah lama tinggal di wilayah tersebut sehingga proses administrasi dapat dipermudah.
Yusuf Al-Qardhawy juga menjelaskan bahwa bantuan pembangunan maupun rehabilitasi rumah dari Baitul Mal memiliki persyaratan tertentu. Di antaranya, calon penerima harus memiliki lahan sendiri dengan luas antara 56 hingga 250 meter persegi yang dibuktikan melalui Akta Jual Beli (AJB) atau sertifikat hak milik.