Baitul Mal Banda Aceh Tinjau Lokasi Kebakaran di Blang Oi, Pastikan Korban Mendapat Dukungan Kebutuhan Pokok
4 Aug 2026 - 11:41
2 dari 2 halaman
Selain itu, penerima bantuan diwajibkan memiliki KTP Kota Banda Aceh serta memenuhi ketentuan domisili sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran bantuan.
"Korban sebenarnya telah lama tinggal di Banda Aceh. Apabila administrasi kependudukan sudah diperbarui menjadi KTP Banda Aceh, proses tindak lanjut bantuan tentu akan lebih mudah sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Melalui kunjungan tersebut, Baitul Mal Kota Banda Aceh berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban korban sekaligus mendorong penyelesaian administrasi kependudukan agar masyarakat yang terdampak musibah dapat memperoleh akses terhadap berbagai program bantuan pemerintah di masa mendatang.