3 dari 3 halaman
Sedangkan Pemerintah Aceh, kata Nurlis, berada dalam fungsi eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan menyelenggarakan urusan pemerintahan. “Sangat jelas sebetulnya batas kewenangan masing-masing. Jadi jangan tumpang tindih,” katanya.
Pemerintah Aceh, kata Nurlis, dalam prihal JKA sudah menjalankan seluruh prosedur. [*]