Dek Fadh Bersama Wakil Ketua KPK Serahkan Penghargaan Desa Antikorupsi kepada 15 Gampong di Aceh
Melalui program Percontohan Desa Antikorupsi, KPK berharap nilai-nilai integritas tidak hanya menjadi formalitas dalam pemenuhan indikator penilaian, tetapi benar-benar diterapkan dalam keseharian penyelenggaraan pemerintahan desa.
Adapun 15 desa yang menerima penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026 adalah:
1. Gampong Meunasah Timu, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
2. Desa Amiria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
3. Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
4. Kampung Tanjung Mancang, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
5. Gampong Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
6. Kampung Bale Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Aceh Tengah.
7. Gampong Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
8. Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
9. Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.
10. Desa Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
11. Gampong Dayah Timu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
12. Kampung Kota Rikit Gaib, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues.
13. Gampong Seuneubok, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
14. Kampung Kuteni Reje, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.
15. Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Penganugerahan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pemerintah desa di Aceh dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Dengan keterbukaan, partisipasi masyarakat, serta pengawasan yang berkelanjutan, dana desa diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan warga.
Pemerintah Aceh bersama KPK dan pemerintah kabupaten/kota diharapkan terus memperkuat sinergi agar upaya pencegahan korupsi dapat diterapkan secara konsisten, dimulai dari tingkat gampong hingga pemerintahan yang lebih tinggi. [*]