PC PERTI Aceh Besar: Beut Kitab Bak Sikula Sah Secara Hukum, Jangan Giring Opini Sesat
Aceh Besar - Ketua Pimpinan Cabang Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PC PERTI) Kabupaten Aceh Besar, Tgk. Fauzal Fikra, SH., MH., membantah keras narasi pemberitaan yang menyoroti program Beut Kitab Bak Sikula seolah-olah tidak memiliki dasar hukum dan mengganggu jam belajar siswa.
Menurutnya, pemberitaan tersebut tendensius, tidak memahami kekhususan Aceh, dan berpotensi melemahkan upaya penguatan Syariat Islam di Aceh melalui sekolah.
"Kami dari Ormas Islam PERTI Aceh Besar sangat mendukung penuh dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Aceh Besar atas program Beut Kitab Bak Sikula. Ini program visioner, berani, dan sesuai dengan jati diri Aceh sebagai daerah bersyariat,
Dasar hukum program ini sangat kuat dan berlapis: tegas Alumnus Magister Hukum ISNU Aceh ini ke awak Media, Selasa 3/11/2026.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh*, Pasal 125 ayat (1) dan (2) yang menegaskan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh termasuk bidang pendidikan.
- Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan* dan *Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam*.
- Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Penyelenggaraan Pendidikan Islami*.
- Instruksi Bupati dan Petunjuk Teknis Dinas Pendidikan yang sah sebagai instrumen kebijakan afirmatif. Tidak semua program harus dengan Perbup. Keputusan Bupati dan SE Kepala Dinas adalah sah secara hukum administrasi.
Jadi jangan dibolak-balik fakta hukum, Aceh ini punya kekhususan, jangan samakan dengan daerah lain. Justru aneh bin sesat kalau ada manusia yang alergi dengan pendidikan agama di Aceh, apalagi yg menggiring opini sesat ini Orang Aceh sendiri.