Pendidikan Anti Korupsi Wajib Untuk Mahasiswa

Redaksi 30 Maret 2022 | 10:06 142
Pendidikan Anti Korupsi Wajib Untuk Mahasiswa

Oleh : Amrullah Bustamam
Dosen Hukum Pidana Khusus Fakultas Syariah dan Hukum  UIN Ar-Raniry

“Korupsi itu ibarat Pelacuran, bagaimana dapat diberantas kalau mereka ikut menikmati (Prof. Selo Sumarjan)”.
 

OPINI | Koranindependen.co - Aksi demontrasi Pemuda dan Mahasiswa Aceh di depan Kantor KPK pada 31 Januari 2022 yang lalu, dan menuntut KPK segera mengumumkan hasil penyelidikan terhadap sejumlah dugaan korupsi di Provinsi Aceh (https://beritakini.co/) patut diapresi, aksi ini menunjukkan bahwa pemuda dan mahasiswa Aceh sangat anti kepada yang namanya Korupsi. Kita sering membaca berita, bahwa dari berbagai penjuru tanah air, yang sering turun ke jalan dan menyuarakan aksi berantas Korupsi adalah para mahasiswa. Ini juga memperlihatkan bahwa mahasiswa di Indonesia telah terbekali serta memiliki karakter yang sangat fundamental yaitu anti Korupsi, hal tersebut sesuai dengan selogan, “Mahasiswa : Say No To  Korupsi”.

Negara yang sehat adalah yang bebas dari Korupsi.  Negara yang sakit adalah negara yang di gerogoti Korupsi. Korupsi itu tumor ganas yang mematikan secara masif dan pelan-pelan. Lapar dulu, stres dulu, baru depresi dan akhirnya mati (Busyro Muqodda). Korupsi itu adalah Hantu dimana tidak ada satu masyarakat pun yang  terbebas dari padanya (Sir Deny’s Roberts: 1987). Maka tugas pemuda adalah menantang korupsi (Kurt Cobain). Itulah beberapa pendapat tokoh untuk menjelaskan apa itu Korupsi. Bahayakah Korupsi ?, Jelas. Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan yang sungguh keji, merusak tatanan masyarakat banyak, memiskinkan rakyat di suatu Negara. Bahkan dapat membunuh seluruh masyarakat secara pelan dan sadis. Namun, sekali lagi menurut Prof. Selo Sumarjan, Korupsi itu ibarat Pelacuran, bagaimana dapat diberantas kalau mereka ikut menikmati (Ledeng Marpaung: 2009).

Mengapa pendidikan Anti Korupsi sejak dini bagi pemuda dan mahasiswa itu penting, jawabannya karena pemuda dan mahasiswa adalah garda terdepan menuju bangsa yang bersih. Pemuda dan mahasiswa adalah bibit baru (agent perubahan/generasi penentu) dan akan tumbuh menjadi para pemimpin masa depan yang mempunyai kridebilitas dan itegritas yang tinggi menuju suatu bangsa yang berperadaban tinggi. Masyarakat yang bersih dari virus korupsi akan berubah menjadi masyarakat yang makmur, adil dan sentosa.Kasus korupsi yang menyeret 400 mahasiswa penerima beasiswa dari Pemerintah Aceh yang berasal dari dana otonomi khusus tahun 2017 seharusnya menjadi warning keras kepada Pemerintah Indonesia bahwa sebenarnya Negara telah gagal melindungi para generasi muda di Aceh dari pengaruh virus Korupsi di negeri ini.

Para mahasiswa Aceh yang nota bene baru lepas dari era konflik yang berkepanjangan dan sedang mencari jalan keluar dari stigma “Lost Generation” kemudian terjebak dengan perangkap panorama dan fatamorgana beasiswa yang menyesatkan dan berbau busuknya korupsi.  Mereka akan di tetapkan menjadi tersangka jika tidak mengembalikan beasiswa yang telah mereka terima tersebut (https://news.detik.com). Pertanyaanya, apakah mereka semua mengerti bahwa yang mereka lakukan saat itu adalah bagian dari kejahatan korupsi, adakah niat jahat dari meraka (means rea) atau mereka dimasukkan secara paksa dalam siklus korupsi dan akhirnya terjebak di dalamnya serta sulit untuk keluar oleh satu dan lain hal. 

Tidak pidana Korupsi atau Gratifikasi jelas akan merugikan keuangan negara seperti yang diatur dalam undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait keberadaan 400 mahasiswa Aceh seharusnya pemerintah merenungi kinerja sendiri sebagai pelindung rakyatnya. Sistem yang benar, tetap menghasilkan hasil yang benar. Bukan kemudian hanya bisa mencari kambing hitam.  

Maka secara umum, Pemerintah Indonesia dalam penanganannya seharusnya menjadikan dan menyamakan bahayanya Virus Korupsi sama seperti bahayanya Virus Covid _19 yakni memberikan  penanganan yang super sekali.  Untuk menangani Covid -19, semua lini di libatkan demi mengakhirinya. Namun  nyatanya tidak untuk Virus Korupsi, virus ini  seolah sangat sulit di berantas.  Mungkin karena sangat sistematis cara kerjanya dan melibatkan banyak pihak yang seolan menjadi objek yang abstark susah di sentuh. Sekali lagi, mungkin benar seperti yang disebut Prof. Selo Sumarjan diatas. “Korupsi itu ibarat Pelacuran, bagaimana dapat diberantas kalau mereka ikut menikmati”.

Namun demikian, KPK sebagai lembaga superbodi sudah mulai bekerja melindungi para pemuda dan mahasiswa dari virus-virus korupsi sejak dini, walau telat. Dalam pengantar buku panduan Insersi Pendidikan Antikorupsi yang diterbitkan KPK disebutkan bahwa salah satu konsekuensi dari keluarnya Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 33 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi, maka KPK secara sinergi dengan berbagai perguruan tinggi di Indonesia terus melakukan Inovasi  dan pengembangan bahan pendidikan anti korupsi tersebut (Panduan Insersi:2019).Konsep melindungi para penerus bangsa dari spirit kejahatan korupsi yang sangat menggoda adalah kewajiban Negara. Negara jangan hanya muncul saat korupsi telah terjadi, tetapi mencegah adalah cara yang tepat.

Negara harus berfikir untuk menciptakan Grand Design Pencegahan Korupsi secara sistematis dan dinamis. Dimulai dari  memberi pendidikan anti korupsi sejak dini kepada generasi muda di Indonesia. Membenahi sistem pertanggung jawaban proposal program yang di kerjakan mahasiswa di tingkat kampus, yang selalu mengarah pada pendidikan awal dari cara kerja korupsi seperti memanipulasi barang bukti setiap bahan amprahan. Laporan dulu baru kerja, amprahan dulu baru terima biaya non tunai dan lainnya. 
Pembinaan karakter mahasiswa yang anti korupsi seharusnya menjadi salah satu bentuk pengarusutamaan di setiap kampus di Indonesia. Tapi selama ini aroma pendidikan pengarus utamaan anti korupsi terkesan abstrak. Kalau pun ada, hanya terlihat formalitas belaka yakni seperti pelaksanaan seminar umum anti korupsi setahun sekali. 

Menurut penulis, semua kampus harus menjadi leading dari pengarus utamaan pendidikan anti Korupsi di setiap wilayah kerjanya, bukan hanya tugas Komisi Anti Korupsi (KPK).  Grand Design dan Kolaborasi Dunia Kampus dengan Konsep Pendidikan karakter seperti yang di inginkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 yang memiliki tujuan membentuk kepribadian tangguh sesuai dengan identitas bangsa Indonesia, serta KPK dengan menjalankan konsekuensi dari keluarnya Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 33 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi, maka wujud dari 18 nilai karakter yang diinginkan meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggungjawab dari para mahasiswa akan terwujud dengan dan akan menghasilkan The Real Generasi bangsa yang Anti Korupsi. Negara Bersih, Masyarakat  Makmur. Hiduplah Indonesia Raya. (*)