GPI Kota Banda Aceh Soroti Pelanggaran Syariat Islam yang Dilakukan Sekelompok Gowes Wanita
Meski sudah brjanji, GPI Kota Banda Aceh merasa belum puas dengan hal tersebut, mengingat perbuatan mereka sudah melanggar Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Kukum Jinayat.
"Pemerintah Kota Banda Aceh harus mengambil sangsi tegas terhadap kasus ini. jika tidak, nama kota banda aceh akan tercoreng dengan maraknya maksiat di dalamnya, jelas Khairul Rizal selaku ketua GPI Kota Banda Aceh.
Selanjutnya Khairul Rizal juga menambahkan, untuk menyelamatkan nama baik kota Banda Aceh maka kasus seperti ini tidak cukup hanya dengan minta maaf saja, tapi harus diberi efek jera untuk pelajaran bagi yang lainnya juga.
"Kalau hanya cukup dengan minta maaf, maka masyarakat akan mengira bahwa enteng-enteng saja, setelah melakukan kesalahan atau pelanggaran syariat, tinggal minta maaf lalu urusan beres.