Fauzan Novi dalam sambutan sebelumnya menyampaikan bahwa saat hari H pemungutan suara ada lima kartu suara yaitu untuk pemilihan presiden, pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pemilihan DPR RI, pemilihan DPR propinsi dan pemilihan DPR kabupaten kota.
“Untuk persiapan TPS maksimal H-1 dan TPS ditempat ruangan permanen lebih aman dari berbagai gangguan dengan luas ideal 10 x 8m, TPS tidak dibuat di tempat ibadah dan wajib menyediakan 5 kursi prioritas untuk disabel, lanjut usia,” jelasnya.
Untuk pesanan maksimal H-1 C pesanan sudah disampaikan bahwa bagian atas untuk pemilih, dan yang bawah dikembalikan dengan membuat berita acara.
“Yang berbeda dengan pemilu sebelumnya bahwa bila menginginkan mencoblos tidak pada domisili yang bersangkutan harus melakukan pendaftaran pindah pemilih. Bila pemilu yang lalu cukup dengan membawa KTP sekarang harus masuk di DPT, DPTb atau DPK,” tutur Fauzan