"Kemudian petugas Kita dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi rumah tersebut serta melakukan pemeriksaan dan menemukan ketiga pasangan bukan muhrim tersebut tengah berada di dalam 3 kamar yang berbeda di rumah tersebut." Ungkap Kasat Reskrim.
Dari pengakuan VM dirinya di hubungi LZ melalui WhatsApp untuk memberikan Kamar kepada MR dan YM dengan dalih sewa Kamar.
Iptu Fachmi Suciandy, SH menambahkan, Kita masih memburu seorang lagi yang turut teribat yaitu LZ yang bertindak sebagai Penyedia tempat dengan menyewakan kamar di rumah tersebut melalui Via WhatsApp untuk dijadikan lokasi melakukan perbuatan jarimah khalwat dan jarimah ikhtilath kepada MR dan YM.
Petugas Juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah kondom merk sutra dan 7 (tujuh) unit handphone.
Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.