Kemenag Aceh Utara Rampungkan Verifikasi Berkas 227 Penyuluh Agama Islam untuk CAT Evaluasi Kinerja 2024
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Aceh Utara, H. Asnawi, S.Ag., M.Sos., menjelaskan bahwa evaluasi kinerja ini wajib diikuti oleh seluruh penyuluh agama Islam se Indonesia.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kanwil Kemenag Aceh yang mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1226 Tahun 2024 dan Surat Edaran Direktur Penerangan Agama Islam Nomor B.135/DT.III.III/HM.01.2/11/2024.
“Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur efektivitas dan optimalisasi kinerja para penyuluh dalam menjalankan tugas memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat,” ujar H. Asnawi.
Ia juga mengingatkan bahwa setelah tahap verifikasi ini, seluruh penyuluh agama diwajibkan melakukan pendaftaran mandiri melalui portal evaluasi online di www.catpenais.com. Pendaftaran berlangsung pada 2-6 Desember 2024. Informasi terkait lokasi pelaksanaan CAT akan diumumkan sebelum tahapan ujian dimulai.
“Kami berharap seluruh penyuluh tetap memantau informasi terbaru agar tidak ada yang tertinggal dalam setiap tahapan evaluasi ini,” tambahnya.