Terungkap! Kepala MIN 3 Aceh Barat Bongkar Fakta di Balik Tuduhan Pungli Guru

18 Dec 2024 - 17:51
Kepala MIN 3 Aceh Barat, Nurdin, SPd
2 dari 3 halaman

Ketidakhadirannya tersebut kemudian dilaporkan ke LSM Wangsa dengan tuduhan adanya pungli yang melibatkan guru-guru lainnya. 

Namun, Nurdin menegaskan bahwa kewajiban mengganti jam mengajar adalah tanggung jawab seorang PNS dan tidak ada unsur pemotongan gaji.

Lebih lanjut, Nurdin menjelaskan bahwa pihak sekolah sangat mendukung upaya guru untuk melanjutkan pendidikan, selama tidak mengganggu jalannya proses belajar mengajar. 

Ia menekankan bahwa jika seorang guru tidak dapat hadir, maka harus ada guru pengganti yang menggantikannya, dan guru pengganti tersebut harus dibayar sesuai kesepakatan yang ada.

"Untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan dengan baik, guru pengganti harus diberi haknya. Tidak mungkin mereka bekerja tanpa dibayar," tambah Nurdin. 

Ia juga menegaskan bahwa pengganti guru akan menerima kompensasi yang setara dengan tugas yang mereka lakukan.

Terkait dengan izin kuliah, Nurdin mengingatkan bahwa izin untuk mengikuti kuliah di luar kabupaten harus diperoleh dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), bukan dari kepala sekolah. 

"Kami mendukung penuh guru yang ingin kuliah, tetapi izin tersebut harus diurus melalui Kakanwil," ujar Nurdin dengan tegas.