
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media ini, bahwa semangat pembentukan ADAKSI adalah untuk memperjuangkan Tukin untuk dosen ASN Kemdiktisaintek yang tidak dibayar pemerintah sudah bertahun-tahun. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kornas ADAKSI Anggun Gunawan mengatakan, tukin merupakan hak yang telah diamanatkan sejak tahun 2014 dalam UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 80 Tentang Aparatur Sipil Negara.
"Akan tetapi hak tukin tidak pernah dirasakan oleh dosen ASN Kemdiktisaintek sebelum dan setelah UU ASN diundangkan, sedangkan dosen ASN Kementerian lainnya mendapatkan tukin sejak tahun 2012," katanya.
"Selama 12 tahun hak tukin dosen ASN dikecualikan dan lima tahun hak yang sudah jelas-jelas diatur dalam pelaksanaan teknis pembayaran Permendikbud No. 49 Tahun 2020, tapi tidak juga dibayarkan," tuturnya. []