Bupati Aceh Barat Geram ASN Nongkrong Saat Jam Kerja, Perintahkan Pengawasan Ketat

15 Apr 2025 - 17:49
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM
2 dari 2 halaman

Sementara itu, Kepala BKPSDM, Drs. Hasmi Zuandi, MSc menyebutkan bahwa aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kami tidak ingin ASN kehilangan kepercayaan publik hanya karena segelintir oknum. Pengawasan akan terus dilakukan secara acak dan tanpa pemberitahuan,” ujarnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi pengingat agar seluruh ASN menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas negara, pungkasnya.