Bupati Aceh Barat Bebaskan 6 Pasien ODGJ dari Rantai, Langsung Dirujuk ke RSJ Banda Aceh

2 May 2025 - 14:20
1 dari 2 halaman

Aceh Barat, Koranindependen.co – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat di bawah kepemimpinan Bupati Tarmizi, SP, MM, menunjukkan komitmen kuat terhadap kemanusiaan dan pelayanan kesehatan yang adil dengan membebaskan enam orang pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sebelumnya dirantai, Jum'at (2/5/25).

Dalam pernyataannya, Bupati Tarmizi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh beserta tim. 

Hasil dari pertemuan tersebut adalah aksi bersama menjemput para pasien untuk dibawa dan dirawat secara layak di RSJ Banda Aceh.

"Ada 6 orang pasien yang dirantai, hari ini kami buka rantainya semua," kata Bupati Tarmizi.

Beliau juga menekankan bahwa para ODGJ memiliki harapan untuk sembuh dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil dari pemerintah.