Buntut Sengketa Pulau, Mantan Pangdam IM Desak Pemerintah Tinjau Ulang Batas Darat Aceh-Sumut

10 Jun 2025 - 13:33
2 dari 3 halaman

T Hafil menjelaskan, belajar dari sengketa pulau, Keputusan Kemendagri yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil sebagai bagian dari Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, telah memicu reaksi dari Pemerintah Aceh.  Pemerintah Aceh mengajukan keberatan resmi, mengacu pada dokumen historis seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) tahun 1992 yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.

Ia mengungkap, sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara bukanlah hal baru.“Setelah 32 tahun, pada tahun 2020, Kemendagri menetapkan sembilan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara,” sebutnya.

Meskipun penetapan tersebut diharapkan menyelesaikan sengketa, Hafil melihat, dinamika di lapangan menunjukkan bahwa masih ada potensi pergeseran batas darat yang perlu diwaspadai.

“Perubahan geografis alami, seperti abrasi atau akresi, serta aktivitas sosial-ekonomi masyarakat di perbatasan dapat mempengaruhi persepsi dan klaim terhadap wilayah tertentu,” ucapnya.

Untuk itu, T Hafil mendorong perlu adanya langkah strategis yang diperlukan Pemerintah Aceh untuk menjaga integritas wilayah, di antaranya yakni meninjau kembali batas darat yang telah ditetapkan, dengan mempertimbangkan dokumen historis, kondisi geografis terkini, dan aspirasi masyarakat.