Buntut Sengketa Pulau, Mantan Pangdam IM Desak Pemerintah Tinjau Ulang Batas Darat Aceh-Sumut
Selanjutnya, meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat, yakni berkomunikasi aktif dengan Kemendagri dan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan data batas wilayah yang akurat dan terkini.
Selain itu, mengajak partisipasi masyarakat lokal di daerah perbatasan dalam proses peninjauan batas, guna memperoleh informasi dan perspektif yang komprehensif. “Dan membangun infrastruktur penanda batas dengan mendirikan tugu atau penanda batas yang jelas di wilayah perbatasan untuk mempertegas klaim administratif dan menghindari ambiguitas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sengketa empat pulau menjadi pengingat bahwa kedaulatan wilayah tidak hanya terletak pada garis di peta, tetapi juga pada pengelolaan dan perhatian yang konsisten terhadap seluruh aspek perbatasan, baik laut maupun darat.
“Dengan langkah proaktif dan kolaboratif, Aceh dapat memastikan bahwa setiap jengkal tanahnya tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.(*)