Koranindependen.co | Isu perpajakan selalu menjadi bahan diskusi hangat di negeri ini. Dulu, dalam tradisi Islam awal, zakat dianggap sebagai kewajiban utama umat Muslim, sementara pajak negara lebih banyak dibebankan kepada non-Muslim yang menolak ikut serta dalam pertahanan. Kini, di Indonesia modern, zakat dan pajak sama-sama wajib ditunaikan, sehingga sebagian umat merasa menanggung “beban ganda”.
Mengapa pergeseran ini terjadi? Sebab Indonesia bukan negara agama, melainkan negara konstitusi. Pajak diposisikan sebagai kontrak sosial: warga membayar, negara menyediakan layanan dan perlindungan. Faktanya, pajak menyumbang lebih dari 80% penerimaan negara, membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, subsidi, hingga pertahanan. Namun, rasio pajak Indonesia masih rendah—sekitar 10,4% dari PDB pada 2023, jauh di bawah Thailand, Malaysia, maupun Vietnam. Artinya, potensi penerimaan masih sangat besar, terutama dari sektor tambang dan digital yang belum tergarap optimal.
Persoalan lain muncul pada keadilan fiskal. Beban terbesar kerap jatuh pada karyawan yang dipotong otomatis, sementara sebagian orang kaya lebih leluasa menghindari kewajiban. Jika tax ratio bisa menyamai rata-rata ASEAN, tambahan Rp 500-600 triliun per tahun bisa menopang sekolah, rumah sakit, dan pertahanan maritim.
Di sisi lain, potensi zakat nasional diperkirakan Rp327 triliun per tahun, tetapi realisasi masih di bawah 6%. Padahal, bila dikelola lebih baik dan disinergikan dengan sistem perpajakan, zakat dapat membantu mengurangi beban ganda umat sekaligus memperkuat legitimasi fiskal negara. Malaysia dan Pakistan sudah melangkah ke arah ini, sementara Indonesia masih memiliki peluang besar untuk mengadopsi model serupa.