Kakankemenag Aceh Utara dan Sekda Bahas Persiapan FGD Madrasah Inklusi Kemenag RI di Lhoksukon
“Madrasah harus mampu memberikan layanan pendidikan tanpa diskriminasi, termasuk bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Untuk itu, kolaborasi dengan Pemda dan stakeholder lain sangat dibutuhkan,” ujar H. Fadli.
Sekda Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si, menyatakan dukungan penuh Pemkab terhadap kegiatan tersebut.
“FGD ini menjadi langkah strategis agar madrasah di Aceh Utara benar-benar siap menjadi lembaga pendidikan yang ramah dan akomodatif bagi semua anak, termasuk penyandang disabilitas,” tegasnya.
FGD ini merupakan tindak lanjut amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan PMA No. 1 Tahun 2024 mengenai akomodasi layak bagi peserta didik penyandang disabilitas di lingkungan Kemenag.