Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Baru Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,98 Triliun

6 Sep 2025 - 15:31
1 dari 2 halaman

Jakarta | Koranindependen.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan penetapan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, petunjuk, serta alat bukti surat dan barang bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik. “Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024,” tegasnya.

Sebelumnya, Nadiem sudah tiga kali diperiksa penyidik, yakni pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 September 2025. Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni lalu.