Penguatan Pembimbing Kemasyarakatan Aceh, Siap Sambut KUHP Baru yang Humanis

2 Oct 2025 - 21:48
1 dari 2 halaman

 

Banda Aceh — Menjelang berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijadwalkan efektif pada 2 Januari 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh melalui Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) Dewan Pengurus Wilayah Aceh menggelar kegiatan penguatan bagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Kamis (02/10/2025).

Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh petugas Pemasyarakatan, khususnya PK, memiliki pemahaman mendalam dan kompetensi yang mumpuni dalam menjalankan tugas dan fungsi, terutama terkait Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan peran PK, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana yang lebih modern dan humanis.

Penguatan yang dihadiri oleh seluruh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Aceh ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, di Aula Bangsal Garuda, Banda Aceh.

“Setelah sekian lama kita menggunakan KUHP warisan kolonial, akhirnya Indonesia memiliki KUHP baru yang lahir dari rahim bangsa sendiri, disusun dengan semangat reformasi hukum, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta jati diri bangsa,” sebut Yan Rusmanto.