Penguatan Pembimbing Kemasyarakatan Aceh, Siap Sambut KUHP Baru yang Humanis

2 Oct 2025 - 21:48
2 dari 2 halaman

Menurut Kakanwil, perubahan besar ini membawa implikasi yang luas, bukan hanya bagi aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa, dan kepolisian, tetapi juga bagi seluruh jajaran pemasyarakatan, terutama pembimbing kemasyarakatan.

“Di sinilah peran pembimbing kemasyarakatan menjadi sangat strategis. Rekan-rekanlah yang menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa prinsip keadilan restoratif benar-benar terlaksana, bukan hanya berhenti di atas kertas peraturan,” tegas Kakanwil Ditjenpas Aceh dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh PK Utama Ditjenpas.

Sesi inti kegiatan diisi dengan pemaparan materi dari sejumlah narasumber ahli di bidang Pemasyarakatan dan hukum pidana, yaitu Okto Ghazali Roza, S.H, Dr. Mukhlis, S.H., M.Hum, PK Ahli Utama, Heni Yuwono, Kasubdit Pendampingan Klien dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Sigit Budiyanto, dan Kakanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto. Materi yang disajikan berfokus pada peran vital Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana yang diperbarui.

Melalui penguatan ini, diharapkan kompetensi dan pemahaman para Pembimbing Kemasyarakatan dan Kepala UPT semakin mantap. Kesuksesan implementasi KUHP baru, khususnya dalam menjalankan fungsi litmas dan pendampingan klien, sangat bergantung pada kesiapan petugas di lapangan, demi terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pemasyarakatan.