Jakarta | Koranindependen.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar saat ini sedang mengupayakan untuk memekarkan Kecamatan Seulimuem menjadi dua kecamatan. Daerah yang akan dimekarkan tersebut adalah 13 gampong yang termasuk dalam Mukim Lamteuba dan Mukim Lampanah yang nantinya akan menjadi Kecamatan Seulawah Agam.
Usulan pemekaran kecamatan tersebut langsung diserahkan oleh Bupati Aceh Besar Syech Muharram kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Dr Safrizal ZA MSi, di gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (7/10/2025)
Menurut Syech Muharram, masyarakat yang berada di Lamteuba dan Lampanah saat ini sangat jauh dalam mengakses pelayanan di pusat Kecamatan Seulimuem.
“Usulan pemekaran ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dan ini yang selalu menjadi aspirasi masyarakat ketika saya mengunjungi daerah tersebut,” kata Syech Muharram.
Sesuai aturan yang berlaku, kata Syech Muharram, pemekaran kecamatan di seluruh Indonesia merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah.