Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan Negeri

5 Nov 2025 - 16:47
1 dari 3 halaman

Aceh Barat, Koranindependen.co – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat secara resmi melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus Tindak Pidana Menghilangkan Jiwa Orang Lain (pembunuhan) kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (5/11/2025). Kegiatan serah terima ini menjadi bagian dari proses hukum berkelanjutan setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

Serah terima dilakukan berdasarkan beberapa dokumen penting, yaitu Laporan Polisi (LP) Nomor LP/A/11/VII/2025 tertanggal 29 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan (SP. Sidik) Nomor 48/VIII/Res.1.7/2025 tanggal 4 Agustus 2025, dan Surat Kajari Aceh Barat tentang Penyidikan Sudah Lengkap (B-3725/L.1.18/Eoh.1/10/2025) tertanggal 30 Oktober 2025. Dokumen-dokumen ini menjadi landasan hukum bagi Polres Aceh Barat untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan guna melanjutkan proses penuntutan.

Tersangka yang diserahkan adalah Mujiyanto alias Mujibin almarhum Sarto Utomo, laki-laki berusia 35 tahun, warga Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. 

Tersangka berprofesi sebagai wiraswasta (tukang bangunan) dan memiliki latar pendidikan terakhir SMP (tidak tamat). Sebelum diserahkan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Unit Dokkes Polres Aceh Barat dan dinyatakan dalam keadaan sehat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., menyampaikan bahwa serah terima ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Barat untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan.