Singkil dan Subulussalam Harus Menjadi Bagian BARSELA, Jangan Usir Anak Kandung Aceh Selatan

26 Jun 2026 - 20:14
1 dari 3 halaman

Muhammad Irham
Guru Besar Universitas Syiah Kuala


Dalam berbagai diskusi mengenai pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan Aceh (ABAS), muncul pandangan yang cukup mengherankan. Ada sebagian pihak yang justru menginginkan Aceh Singkil dan Kota Subulussalam tidak menjadi bagian dari provinsi baru tersebut. Alasan yang dikemukakan beragam, mulai dari pertimbangan administratif hingga kepentingan kelompok tertentu.

Cara berpikir seperti ini patut dipertanyakan. Jika benar yang diperjuangkan adalah Provinsi Barat Selatan Aceh, mengapa justru dua wilayah yang secara sejarah, budaya, geografis, dan aspirasi masyarakat merupakan bagian integral kawasan barat-selatan hendak ditinggalkan?

Ironisnya, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam adalah "anak kandung" Aceh Selatan. Sebelum menjadi daerah otonom, kedua wilayah tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Selatan. Sejarah itu bukan sekadar catatan administratif, tetapi menunjukkan bahwa kawasan ini sejak lama berkembang dalam satu ruang sosial, ekonomi, budaya, dan pemerintahan yang sama.

Jika semangat pembentukan Provinsi di Barat dan Selatan Aceh adalah membangun kembali kekuatan kawasan barat-selatan Aceh, maka tidak ada alasan logis untuk memisahkan dua daerah yang memiliki akar sejarah yang sama.

Lebih penting lagi, aspirasi masyarakat juga tidak boleh diabaikan. Berdasarkan hasil jajak pendapat (polling) yang berkembang di masyarakat, sekitar 80% masyarakat Kota Subulussalam dan Aceh Singkil menyatakan keinginan untuk bergabung dengan Provinsi Barat Selatan Aceh. Angka ini menunjukkan bahwa gagasan Provinsi Barat Selatan Aceh bukan sekadar keinginan elit, melainkan memperoleh dukungan yang kuat dari masyarakat di kedua daerah tersebut. Dalam negara demokrasi, aspirasi masyarakat merupakan salah satu fondasi penting yang harus menjadi pertimbangan dalam proses pembentukan daerah otonom baru.

Mengabaikan aspirasi tersebut justru bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang bertujuan mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan menjawab kebutuhan pembangunan berdasarkan kehendak rakyat.