Konsultan Pengawasan Bantah Tuduhan Pembiaran dan Keterlibatan dalam Proyek TK Bubon
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan atau melanjutkan pekerjaan. Tugas kami sebatas mengawasi, memberikan catatan, dan memastikan pekerjaan sesuai RAB serta spesifikasi teknis. Semua proses kami laporkan secara berkala,” tambahnya.
Menanggapi tuduhan adanya konspirasi antara konsultan, pelaksana proyek, dan oknum di Dinas Pendidikan, Ihsan menegaskan bahwa tudingan tersebut sangat merugikan dan tidak berdasar.
“Kami bekerja secara profesional dan independen. Tidak ada keterlibatan dalam urusan di luar tanggung jawab pengawasan teknis. Kami bahkan siap membuka seluruh dokumen, laporan, dan berita acara sebagai bentuk transparansi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, seluruh pelaksanaan pengawasan proyek mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta standar teknis Kementerian PUPR.