Suami Korban Jambret di Sleman Ditetapkan Sebagai Tersangka, DPR Turun Tangan Cari Keadilan
Jakarta | KORANINDEPENDEN.CO – Seorang suami di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Hogi Minaya (43), ditetapkan sebagai tersangka setelah insiden kecelakaan yang menewaskan dua orang penjambret yang sebelumnya merampas barang milik istrinya. Saat ini Hogi berstatus tahanan luar dan dikenakan alat pemantau elektronik (GPS) di pergelangan kaki.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, pada 26 April 2025. Dua korban berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, dinyatakan meninggal dunia setelah sepeda motor yang mereka kendarai mengalami kecelakaan saat dikejar Hogi.
Kepolisian menjelaskan, Hogi yang mengemudikan mobil melihat istrinya, Arsita (39), menjadi korban penjambretan. Ia kemudian mengejar dan memepet motor pelaku hingga terjadi kecelakaan fatal. Meski korban merupakan pelaku kejahatan, polisi menegaskan unsur tindak pidana kecelakaan lalu lintas tetap ada.
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta keterangan ahli. “Kami ingin memberikan kepastian hukum. Ada dua korban meninggal dunia, sehingga proses hukum harus berjalan,” ujarnya.