Suami Korban Jambret di Sleman Ditetapkan Sebagai Tersangka, DPR Turun Tangan Cari Keadilan
30 Jan 2026 - 15:59
2 dari 2 halaman
Dalam perkara ini, Hogi dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Sementara itu, Arsita berharap keadilan bagi suaminya. Ia menyebut tindakan Hogi dilakukan secara spontan untuk melindunginya. Menurut pengakuannya, kecelakaan terjadi saat pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok setelah dikejar.
Kasus ini mendapat perhatian publik dan DPR. Komisi III DPR RI dijadwalkan memanggil Kapolresta Sleman, pihak kejaksaan, serta Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dan memastikan rasa keadilan dalam penanganan perkara tersebut. [aga]