Kemenag Aceh Utara Hadiri Rapat Penetapan Zakat Fitrah 1447 H, Ini Kadar dan Ketentuannya

4 Mar 2026 - 15:20
2 dari 3 halaman


 

Sementara bagi masyarakat yang menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang dengan berpedoman pada Mazhab Hanafi, kadar satu sha’ disetarakan dengan harga 3,8 kilogram kurma sukari (ausath), yakni sebesar Rp228.000 per jiwa. Dalam ketentuannya juga ditegaskan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.


 

Kakankemenag Aceh Utara, H. Fadli, S.Ag., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan zakat fitrah ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban ibadah.


 

“Melalui rapat ini, kita berharap masyarakat memiliki pedoman yang jelas dan seragam dalam menunaikan zakat fitrah, sehingga pelaksanaannya berjalan tertib, sesuai syariat, serta tepat sasaran kepada mustahik,” ujarnya.