APDESI Apresiasi Bupati Aceh Utara, Publikasi Desa Jadi Kunci Transparansi

28 Apr 2026 - 23:14
3 dari 3 halaman

“Kami siap memastikan setiap kegiatan desa terdokumentasi dan tersampaikan kepada publik. Kerja jurnalistik dilakukan berbasis kinerja,” kata Marzuki.

Al Halim menambahkan, kebijakan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Selain itu, Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBG disebut menjadi dasar teknis dalam penganggaran publikasi desa.[Syt]