2 dari 2 halaman
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pelaku jarimah khalwat dapat dikenakan hukuman berupa cambuk paling banyak 10 kali, denda paling banyak 100 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 10 bulan.
Laskar Aswaja Aceh mengajak masyarakat untuk tidak memperdebatkan persoalan penangguhan penahanan secara berlebihan dan tetap mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Mereka juga menilai komitmen Wali Kota Banda Aceh untuk melanjutkan proses hukum terlihat dari penetapan status tersangka terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.