Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Kepemimpinan Berjalan Baik

22 Aug 2026 - 19:30
2 dari 3 halaman

Sebagai contoh terbaru, kata Nurlis, adalah ketika Wagub Dek Fadh ikut dalam rapat pembentukan Desk Koordinasi Aceh dengan Kemenko Polkam. Begitu juga sebelumnya, saat Wagub Dek Fadh memimpin Upacara Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.

Termasuk juga saat Wagub Dek Fadh hadir dalam Peringatan Hari Damai Aceh pada 15 Agustus 2026. Bahkan ketika terjadi kekisruhan terjadi dan Wagub Dek Fadh langsung terjun ke tengah massa yang sedang kisruh, itu juga ia menjalankan perannya.

“Secara umum, tugas seorang wagub adalah menjalankan sebagian tugas yang diemban oleh gubernur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.”

Sebetulnya, Nurlis mengatakan, undang-undang sudah menuliskan berbagai skenario untuk Pemerintah Daerah. “Pembuat undang-undang sudah memikirkan semua scenario untuk berbagai kemungkinan yang terjadi pada pemerintah daerah, dalam hal ini termasuk Pemerintah Aceh.”

Misalnya, ketika gubernur sedang berhalangan dalam jangka waktu tertentu, maka status jabatannya tidak hilang. “Dalam Pasal 65 Ayat (4) UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di situ disebutkan bahwa jika gubernur berhalangan sementara, maka Wakil Gubernur yang akan melaksanakan tugas dan wewenang gubernur. Jadi berjalan secara otomatis.”