Tak berkutik Pelaku Pelecehan Seksual di Lhokseumawe ditangkap pihak berwajib.

30 Jun 2024 - 17:34
2 dari 2 halaman

Pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor, helm, baju sweater, dan handphone langsung diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. 
Terduga pelaku dikenakan pasal 46 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka, dan berkomitmen untuk memberikan respon cepat dan keadilan bagi korban kejahatan, termasuk dalam kasus pelecehan seksual ini", pungkasnya. (FA)