Penyampaian laporan ini berpedoman pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Barat Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Aceh Barat 2024-2025.
Bupati Aceh Barat menyampaikan bahwa LKPJ mencakup berbagai aspek, mulai dari kebijakan pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah, serta capaian pembangunan yang telah dilaksanakan selama tahun 2024.
Selain itu, laporan ini juga memuat evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun provinsi.
Setelah penyampaian LKPJ, DPRK Aceh Barat akan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah serta memberikan rekomendasi yang diperlukan.