Jakarta | Koranindependen.co – Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman atas kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Keputusan ini muncul setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) pada Juni 2025, yang memangkas hukumannya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan pengusulan pembebasan bersyarat bagi Novanto disetujui Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025. Persetujuan tersebut diberikan bersama lebih dari 1.000 warga binaan lain yang memenuhi syarat administratif.
Menurut Rika, Novanto juga telah melunasi kewajibannya berupa denda dan uang pengganti. “Sudah membayar Rp43,7 miliar pidana uang pengganti, dengan sisa Rp5,3 miliar yang telah diselesaikan sesuai ketetapan KPK,” ujarnya.
Novanto sebelumnya divonis hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun, namun melalui putusan PK, masa larangan tersebut dipangkas menjadi 2,5 tahun setelah menjalani pidana pokok. Selain itu, uang pengganti USD 7,3 juta yang dibebankan kepadanya juga dikompensasi dengan Rp5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK, sehingga tersisa Rp49 miliar subsider 2 tahun penjara.