2 dari 2 halaman
Sementara itu, KPK menekankan bahwa pembebasan bersyarat tidak menghapus status hukum Novanto. “Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, demikian pula dalam pemberantasan korupsi, butuh persatuan seluruh elemen masyarakat,” ujar perwakilan KPK dalam keterangan resmi.
Dengan keputusan ini, Novanto dapat menghirup udara bebas lebih cepat, meski tetap dibatasi oleh ketentuan pembebasan bersyarat dan kewajiban hukuman tambahan. [aga]