Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Pemerasan K3, Harap Dapat Amnesti Presiden Prabowo
Selisih biaya tersebut diduga mengalir ke para tersangka dengan total mencapai Rp81 miliar. Dari jumlah itu, Noel disebut menerima Rp3 miliar.
Selain Noel, para tersangka lainnya antara lain Irvian Bobby Mahendro, Gerry Adita Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, Temurila, dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Mereka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menahan Noel dan para tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. [aga]