Koranindependen.co | Pajak pada hakikatnya adalah gotong royong modern. Rakyat membayar, negara mengelola, lalu hasilnya kembali dalam bentuk pelayanan publik. Namun, apa jadinya jika pajak justru berubah menjadi beban yang mencekik?
Kenaikan pajak daerah di berbagai wilayah—bahkan ada yang mencapai 250 hingga 1000 persen—menjadi bukti bahwa prinsip keadilan fiskal sedang goyah. Alih-alih menjadi instrumen pembangunan, pajak kini dipersepsikan sebagai alat pemaksaan. Di Pati, Bone, hingga Cirebon, ribuan warga turun ke jalan, menuntut keadilan. Mereka tidak hanya menolak angka kenaikan yang tidak masuk akal, tetapi juga memprotes cara pemerintah memperlakukan rakyat seolah kantong mereka tak pernah kering.
Kenaikan pajak ekstrem ini lahir dari kebijakan pusat yang memangkas dana transfer ke daerah. Daerah dipaksa mencari celah pendapatan, dan cara tercepat adalah menaikkan pajak. Namun di sinilah letak persoalannya: ketika rakyat sudah terhimpit oleh harga kebutuhan pokok, tambahan beban pajak justru semakin menjauhkan mereka dari kesejahteraan.
Pajak seharusnya berlandaskan asas proporsionalitas dan kebermanfaatan. Jika rakyat rela membayar, itu karena mereka percaya akan ada imbal balik dalam bentuk jalan yang mulus, pelayanan kesehatan yang memadai, atau pendidikan yang lebih baik. Tetapi jika kenaikan pajak tidak diiringi dengan transparansi dan manfaat nyata, maka yang lahir hanyalah ketidakpercayaan.