Pemprov DKI Tegaskan KJP Tak Dicabut, Tapi Larang Pelajar Ikut Demonstrasi

29 Aug 2025 - 20:12
1 dari 2 halaman

Koranindependen.co | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan penjelasan mengenai isu pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) apabila siswa-siswi terlibat dalam aksi demonstrasi di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. “Jadi, urusan KJP itu kewenangan sepenuhnya Pemerintah Jakarta. Dan dalam hal ini tidak ada keinginan kami untuk mencabut KJP,” jelasnya, dilansir dari Antara News, Jumat (28/08/2025).

Dengan demikian, tidak terdapat hubungan antara aksi demonstrasi dengan pencabutan KJP. Namun, meskipun KJP tidak akan dicabut, bukan berarti siswa diperbolehkan untuk ikut serta dalam unjuk rasa.

Untuk mencegah adanya provokasi terhadap para pelajar, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Instruksi Kadis Nomor 31 Tahun 2025. Surat ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 62 Tahun 2025 mengenai pengendalian penyampaian pendapat di muka umum berupa demonstrasi. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti juga mengingatkan agar para murid tidak melakukan kegiatan yang berada di luar tanggung jawab mereka sebagai pelajar.